"Pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi, dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," paparnya.
Mengacu tahapan itu, Hasyim memastikan seseorang yang bisa disebut sebagai Bacapres dan/atau Bacawapres apabila sudah didaftarkan parpol ke KPU.
"Dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambungnya menegaskan.
Mengingat saat ini masih Agustus 2023, anggota KPU RI dua periode itu menambahkan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja (baik Anies, Ganjar, maupun Prabowo) belum," ucapnya.
Sehingga, Hasyim memastikan status tiga tokoh yang akan diundang UI untuk berdebat tidak bisa dimaknai sebagai bagian tahapan Pilpres 2024.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi, dan debat dengan siapapun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," tuturnya.
"Aktivitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran Pemilu," tambah Hasyim menegaskan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan BIN: Bagaimana Mau Reformasi Polri, Ada Petinggi Jadi Anggota Komisi
Lebih Pilih Hadiri Forum Bloomberg daripada Sidang, Jokowi Jangan Anggap Enteng Kasus Ijazah
Jokowi Bukan Siapa-Siapa Lagi Usai Satu Tahun Lengser
Sangat Wajar Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Jokowi