Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Denny Indrayana Akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman

- Senin, 28 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Denny Indrayana Akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman

Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.


Denny menambahkan, meskipun Gibran dan Jokowi bukan pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur Capres dan Cawapres itu.


"Yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024," kata Denny.


"Meskipun putusan MK bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang, namun dalam hal syarat umur Capres- Cawapres, yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres, tentu hanyalah sangat sedikit orang," lanjutnya.


Denny menyebut, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut karena terkait langsung dengan kepentingan keluarganya: Gibran dan Jokowi.


Karena gugatan batas umur Capres-Cawapres sudah mulai disidangkan, maka Denny berharap pemeriksaan etik Anwar Usman segera dilakukan. Untuk menghadirkan kepastian hukum. Menjamin kehormatan, kewibawaan, dan kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.


"Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskan harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur Capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK," pungkas Denny.


Gugatan batas umur Capres-Cawapres menjadi 35 tahun ini masih berjalan di MK.


Sumber: kumparan


Halaman:

Komentar