Sayangnya dia tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses hukum yang berjalan. Tetapi dia memastikan pendalaman materiil dugaan pelanggaran sedang dilakukan jajaran Bawaslu, termasuk ancaman hukuman yang bakal dikenakan.
"Kami belum bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Jadi kita lagi mengkaji, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 283 (UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait kampanye di luar jadwal)," urainya.
"Bukan hanya mas Gibran, banyak kepala daerah dalam video. Makanya, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah agar tidak melakukan hal seperti itu, hati-hati," pungkas Bagja.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?