NARASIBARU.COM - Jend Purn. Gatot Nurmantyo mengatakan pemerintah telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah melindungi rakyat namun yang sering terjadi memusuhi rakyat, memperlalukan rakyat untuk mengesploitasi sumber daya alam. Pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik berjudul “Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik, dan Kerusakan Lingkungan,” yang digelar di kantor KAMI, Jakarta, Selasa, 5/9/2023.
“Ini yang dulu membuat masyarakat adat bergabung ke NKRI dengan harapan mendapat perlindungan dari pemerintah. Namun yang terjadi sekarang pelanggaran oleh pemerintah atas pasal tersebut,”
Deklarator KAMI itu mencontohkan terjadinya pengkhianatan oleh pemerintah terhadap negara yakni banyaknya perusahaan besar yang mengklaim tanah-tanah yang bukan miliknya diklaim sebagai miliknya.
Lanjutnya, banyaknya perusahaan besar memasang papan bertulisakan “Ini Tanah Milik PT”. Namun yang sesungguhnya itu bukan miliknya. Banyak masyarakat berurusan dengan polisi karena masyarakat melintasi area tanah yang sudah dpasang papan bertulisan tersebut.
Kata Gatot, sekarang masyarakat adat harus punya kesadaran untuk bisa mempertahankan lahan mereka.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?