Tak cuma itu, spanduk Ganjar juga dipasang sebanyak dua buah di pagar pembatas trotoar pejalan kaki, di samping kanan pos polisi pertigaan lampu merah menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain spanduk, puluhan foto Ganjar dengan kata-kata serupa juga dipasang di bendera yang dijejerkan di sepanjang jalan dekat pertigaan lampu merah tersebut.
Banyaknya spanduk dan foto Ganjar ini pun cukup mengagetkan lantaran dipasang sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk saat ini, KPU hanya memperbolehkan partai politik (Parpol) melakukan sosialisasi dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Dalam beleid tersebut, KPU menegaskan pelaksanaan sosialisasi hanya bisa dilakukan Parpol peserta Pemilu menggunakan alat peraga sosialisasi dan pertemuan terbatas, dan dalam praktiknya hanya boleh dilakukan di lingkup internal Parpol.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah