"Jika MK putuskan usia Capres/Cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konsitusi lagi. Karena hubungan antara Om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," bebernya.
Dikatakan Muslim Arbi, hal ini sebagai tontonan bagaimana semakin suburnya KKN yang di tentang Reformasi. Dan ia pun mengancam jika nantinya Ketua MK lebih pro dan menerima gugatan usia minimal 35 tahun dan lebih condong pro untuk memunculkan Gibran, maka sudah selayaknya Ketua MK segera mundur dari jabatannya.
"Jika Ketua MK dan MK terima gugatan Gibran ini segera saja Mundur. Karena MK telah jadi sarang KKN," sebutnya.
Dia kembali menekankan bahwa secara kode etik Ketua MK adalah salah, karena menggiring opini publik. Lanjutnya, opini publik justru lawan keputusan MK dan posisi Ketua MK dalam kasus gugatan usia Capres/Cawapres ini.
"Publik pasti bereaksi dengan pernyataan ketua MK itu," pungkasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?