NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana untuk memberikan imbauan kepada partai politik agar tidak menggunakan frekuensi publik dalam memunculkan bakal calon presiden pada masa sosialisasi pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam menyampaikan perkembagan kajian yang dilakukan oleh pihaknya terhadap tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional yang menampilkan Ganjar Pranowo.
Namun, Bagja menjelaskan bahwa saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sehingga belum ada tokoh yang ditetapkan sebagai peserta pemilu calon presiden dan calon wakil presiden definitif.
"Pada saat ini, (mengacu pada) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan tahapan yang ada, belum ada bacapres sampai saat ini. Maka, treatment yang akan kami gunakan adalah sesuai dengan beberapa persoalan yang lalu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Misalnya, ada bacapres (di frekuensi publik), kepada partai politik kami akan lakukan surat imbauan bahwa sekarang ini untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik, kecuali PKPU-nya berubah," tambah dia.
Dia menegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tidak boleh ada sosialisasi melalui frekuensi publik seperti televisi dan radio.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026