NARASIBARU.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, harus ditindak tegas setelah dilaporkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 97 (Pantau 98) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim ke Majelis Kehormatan MK.
“Mengenai persoalan dugaan pelanggaran etika Anwar Usman, maka Majelis Kehormatan Etik di MK tidak boleh bekerja setengah hati,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Namun begitu, Petrus meyakini bahwa Majelis Kehormatan MK bisa bekerja profesional atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman telah berkomentar batas usia capres-cawapres dalam sebuah kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
“(Anwar Usman) tidak kebal hukum dan kebal etika,” kata Petrus.
Oleh karena itu, Petrus meminta Majelis Kehormatan Etik untuk memberikan sanksi tegas jika diperlukan, bahkan mempertimbangkan pemberhentian sebagai langkah tegas dalam memutus mata rantai dugaan kolusi kekuasaan antara Anwar Usman dan Presiden Jokowi (Jokowi).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati