Menurutnya, jika niat awal pengerahan hanya untuk mendampingi pematokan, maka tidak masuk akal bila kekuatan yang dikerahkan hingga puluhan mobil dan ribuan pasukan.
"Kami menyimpulkan, pengerahan pada 7 September 2023 itu tidak sesuai proporsionalitas dan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," sambungnya.
Sampai 12 September 2023, sebagian masyarakat mengaku efek gas air mata yang ditembakkan aparat menimbulkan efek berupa sesak dan sakit mata.
"Namun kepolisian selalu menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata telah dilakukan secara terukur, kendati nyata-nyata sudah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.
Solidaritas Nasional untuk Rempang pun melakukan investigasi pada 11-13 September 2023. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak, langsung di Pulau Rempang.
Pada prosesnya tim mengalami kendala dalam menggali data, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam, dan beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya, karena trauma.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?