Imbas dari bentrokan di depan Kantor BP Batam, Kepolisian telah mengambil tindakan dengan mengamankan 43 orang.
Dikatakan Maneger, LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.
"Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar atau lazim disebut penahanan incommunicado," terangnya.
Dia juga mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU 5/1998. Tindakan aparatur negara ditempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.
Diharapkan penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM.
LPSK, ditekankan Maneger lagi, mempersilakan saksi atau korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan jika membutuhkan perlindungan,
"Dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi di Solo, Ini Pernyataan Peradi
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyaris 3%
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati
Respons PDIP Soal Ambisi PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029: Analisis & Target Kaesang