NARASIBARU.COM -Kabar Gibran Rakabuming yang bakal dijadikan calon wakil presiden atau cawapres berembus liar. Apalagi usai ada gugatan gugatan ke MK soal minimum cawapres menjadi 21 tahun.
Gibran sendiri baru berusia 35 tahun sementara usia minumun cawapres adalah 40 tahun.
Soal Gibran, pengamat politik M. Qodari menyebutkan jika gugatan MK dikabulkan dan Gibran bisa maju, maka bisa mengubah peta politik yang selama ini sudah ada.
"Ketika permohonan batas usia diterimi dan Gibran bersedia, maka akan terjadi sebuah sutuasi yang menarik di mana peta calon wakil presiden itu akan muncul sesorang dengan kapasitas gigabyte," ujar Qodari seperti dikutip dari kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali.
"Menurut saya gempa politik 9 SR, tsunami saya sebut menarik," tandasnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati