Dulu, kenang Agus, ketika pemilu, Joko Widodo atau Jokowi juga berjanji akan perkuat KPK. Namun, kenyataannya UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah bagus justru direvisi atau dilemahkan dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Pegawai yang berintegritas dieliminasi lewat TWK (Tes Wawasan Kebangsaan),” terang Agus.
Tak berhenti di situ, Ganjar juga menyatakan akan kembali merevisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan KPK. Revisi ini diharapkan bakal menguatkan KPK di dalam pemberatasan korupsi di Indonesia.
Namun Agus berpendapat jika Ganjar mau UU KPK sekarang, dia harus bisa menjelaskan pada bagian mana. “Kita tes sedalam apa mereka paham soal UU KPK,” kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Klarifikasi Resmi Istana
Said Didu Bongkar Pertemuan 4 Jam dengan Prabowo: Sepakat Hancurkan Oligarki & Geng SOP
Strategi Politik Jokowi 2029-2034: Dukungan ke PSI Kaesang & Gibran
Kritik Dokter Tifa: Jokowi di Rakernas PSI Dinilai Playing Victim, Ini Analisis Lengkapnya