NARASIBARU.COM -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya regulasi yang jelas terkait nepotisme dan dinasti politik di Indonesia.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespon Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang menyetujui Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pasalnya, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut terjun ke kancah politik nasional secara instan.
Gibran yang masih terkendala usia untuk menjadi bakal cawapres, namun ada sekelompok orang mengajukan gugatan agar usia capres-cawapres diturunkan 35 tahun, dan berpengalaman menjadi kepala daerah. Saat ini Gibran genap berusia 35 tahun.
Sedangkan Kaesang, hanya berselang beberapa hari bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung didapuk menjadi Ketua Umum.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026