Seperti diketahui, saat ini MK tengah memproses gugatan batas usia minimum Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan kader PSI, Dedek Prayudi. Dia meminta batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sedang perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sementara perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Seiring gugatan itu, kini bermunculan spanduk-spanduk yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping bakal Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati