NARASIBARU.COM -Tidak lama lagi, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan terhadap uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal itu, digugat agar batas usia pencalonan dari sebelumnya ditetapkan 40 tahun dapat diubah menjadi 35 tahun.
Sayangnya, gugatan itu ditafsirkan sebagai langkah politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo, maju di Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh