NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja tidak mengubah usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Tapi akan ada delik lain yang bisa membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tampil pada Pilpres 2024. Yaitu, syarat pernah menjadi kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga,” sindir tokoh senior DR. Rizal Ramli kepada wartawan, Rabu (11/10).
Sebutan Mahkamah Keluarga kerap digunakan untuk menyindir keberadaan Anwar Usman yang memimpin MK. Pasalnya, Anwar Usman kini berstatus sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Sementara perkara yang ditangani tentang syarat capres-cawapres, diduga kuat untuk melenggangkan jalan Gibran.
“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi-disgusting,” lanjut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.
Rizal Ramli sebagai tokoh pergerakan pro-demokrasi berjanji akan membubarkan praktik-praktik nepotisme semacam ini. Dia tidak ingin penguasa membuat dinasti, apalagi dengan melegalkan segala cara.
“ Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!” demikian Rizal Ramli.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Beredar Kabar Ahmad Muzani Bakal Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri
Digoyang Isu Munaslub Golkar, Ingat Lagi Cerita Jokowi Tak Berdaya Hadapi Manuver Bahlil
HUT RI Bukan 17 Agustus? Ini Argumen Mengejutkan Sejarawan Anhar Gonggong!
HEBOH Keponakan Prabowo Sebut Rakyat Minta Lapangan Kerja Bermental Kolonial, Publik Berontak!