NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres, Senin (16/10) mendatang.
Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (Presisi), Demas Brian Wicaksono, memprediksi, MK yang dipimpin Anwar Usman meloloskan uji materi UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
"MK sulit netral, karena Anwar Usman ipar Presiden Joko Widodo," kata Demas, melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (11/10).
Dia menduga MK meloloskan permohonan batas usia minimal dan berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dimohonkan para pemohon.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh