NARASIBARU.COM - Kritik MK (Mahkamah Konstitusi) soal gugatan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), pengamat politik Rocky Gerung menyebut MK itu Mahkamah Keluarga.
MK akan membacakan putusan itu pada Senin (16/10/2023). Berbagai spekulasi di masyarakat pun muncul.
Pasalnya, tersebar isu atau dugaan gugatan usia capres-cawapres tersebut untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Terkait hal ini, Rocky Gerung menyindir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinan Kaesang Pangarep yang juga anak bungsu Presiden Jokowi yang mengajukan gugatan soal usia itu ke MK.
“Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Elektabilitas Purbaya Melejit Tempel Prabowo Menuju 2029
Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Diduga Cari Muka ke Prabowo
KPK Jangan Hanya Panggil Petinggi KCIC Usut Kasus Whoosh
Rismon Sianipar Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Soal Gibran Tidak Pernah Lulus SMA