NARASIBARU.COM - Kritik MK (Mahkamah Konstitusi) soal gugatan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), pengamat politik Rocky Gerung menyebut MK itu Mahkamah Keluarga.
MK akan membacakan putusan itu pada Senin (16/10/2023). Berbagai spekulasi di masyarakat pun muncul.
Pasalnya, tersebar isu atau dugaan gugatan usia capres-cawapres tersebut untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Terkait hal ini, Rocky Gerung menyindir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinan Kaesang Pangarep yang juga anak bungsu Presiden Jokowi yang mengajukan gugatan soal usia itu ke MK.
“Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati