Kita menghendaki ada semacam etika,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah rekaman suara kepada awak media, Rabu (11/10/2023). “Meminta MK yang ketuanya pamannya—Anwar Usman—supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden.
Setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga,” sambungnya.
Menurut Rocky Gerung, gugatan usia capres-cawapres ini bukan hanya mempersoalkan masuk akal secara hukum tata negara saja atau tidak.
“Ini tidak masuk akal secara etik dan public ethics itu yang sesungguhnya dilanggar MK berdasarkan kesepakatan dengan Jokowi. Dua institusi ini, Presiden Jokowi dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi,” kata dia.
Menurut Rocky Gerung, perkara ini merupakan kebijakan hukum terbuka yang seharusnya jadi kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati