NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menjaga marwahnya sebagai pengawal konstitusi karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan batas usia capres dan cawapres seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, jika MK memutuskan batas usia capres dan cawapres atas dasar nilai-nilai demokrasi, tetap saja hal itu bukan kewenangannya.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?