NARASIBARU.COM -Hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dijadikan tameng agar gugatan uji materiil batas minimum usia capres cawapres 35 tahun lolos dan diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, alasan HAM dan demokrasi merupakan omong kosong belaka.
"Ya memang itu terkesan pembelaan saja, buat MK. Bahwa soal keputusan batas usia capres cawapres didasari oleh persamaan hak warga negara dan demokrasi itu omong kosong saja, pembenaran saja, seolah-olah benar," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti