Seharusnya, MK mendengarkan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa gugatan batas usia capres cawapres itu bukan wewenang MK. Maka tidak seharusnya MK menguji maupun memutus gugatan uji materiil UU 7/2017 tersebut.
"Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang, yang memutuskannya itu mestinya kembalikan kepada DPR, gitu kan," tegasnya.
Menurut Ujang, pendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka boleh menjadi cawapres Prabowo karena alasan HAM dan Indonesia negara demokrasi, maka perlu dikritisi dan ditentang.
"Maka betul, kalau disebut sebagai hak asasi manusia itu tidak nyambung. Itu argumen MK agar tidak disalahkan, oleh karena itu harus kita kritik bersama," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti