Begini Dasar Putusan MK yang Bolehkan Gibran Maju Pilpres 2024

- Senin, 16 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Begini Dasar Putusan MK yang Bolehkan Gibran Maju Pilpres 2024

NARASIBARU.COM -  Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, diungkap Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.


Hal tersebut disampaikan Guntur dalam sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).


Guntur menjelaskan, dalil permohonan Pemohon pada pokoknya meminta syarat pengecualian ke MK, agar membolehkan seseorang yang terpilih dari hasil pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.


"Apakah penambahan syarat alternatif in casu atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pada norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan atau tidak dengan UUD 1945? Berkenaan dengan dalil permohonan a quo, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut," ujar Guntur.


Dia menjelaskan, dalil permohonan Almas yang menyebut Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional beralasan menurut hukum. Sebabnya, syarat batas usia minimum capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.


"Namun dengan melihat praktik di beberapa negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok yang berusia di bawah 40 tahun, serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan risk 30 tahun maupun di masa reformasi in casu UU 48/2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun," paparnya.


Guntur menyatakan, MK berdasarkan batas penalaran yang wajar memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal, namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia, yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta ikut dalam kontestasi presiden dan wakil presiden.


"Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, karena membuka peluang kepada putra-putri bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan in casu sebagai presiden atau wakil presiden," ucapnya.



Halaman:

Komentar