Putusan MK: Belum 40 Tahun Asal Pernah Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres

- Senin, 16 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Putusan MK: Belum 40 Tahun Asal Pernah Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres


Ia menegaskan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota layak maju dalam pilpres.


"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.


"Penting bagi mahkamah untuk memastikan kontestasi pemilu presiden dan wapres dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata," sambungnya.


Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi berbunyi:


'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'


"Berlaku mulai pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024 dan seterusnya," ujar Guntur Hamzah.


Sebelum membacakan putusan ini, MK memutus 3 permohonan yang mirip, yakni terkait syarat capres dan cawapres. Yakni gugatan PSI yang meminta batas usia minimal menjadi 35 tahun; gugatan Partai Garuda dan gugatan Emil Dardak dkk yang meminta batas usia minimal paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.


Ketiga gugatan itu ditolak oleh MK. Terkait pengaturan batas usia, MK menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU.


Sementara terkait penambahan frasa 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara', MK memandang bahwa lingkup penyelenggara negara terlalu luas. Sebab, penyelenggara negara ada yang dipilih melalui pemilihan umum tetapi ada yang juga yang diangkat/ditunjuk langsung.


Dinamika Pilpres 2024


Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024. Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. Gibran saat ini masih berusia 36 tahun.


Begitu juga anggapan soal usia maksimal 70 tahun, menghambat salah satu calon yang hendak maju. Seperti Prabowo yang saat ini sudah berusia 71 tahun.


Namun dalam permohonannya ke MK, sebagian besar penggugat menilai pasal soal batas usia ini inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dimintakan sesuai dengan petitum mereka masing-masing.


Sumber: kumparan


Halaman:

Komentar

Terpopuler