NARASIBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK menyisakan celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Putusan MK tersebut sudah diprediksi sebelumnya oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny menyebut putusan MK yang menyatakan syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah memuluskan peluang Gibran menjadi cawapres.
"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," tulisnya di akun media sosial X, dikutip Senin, 16 Oktober 2023.
Diketahui Gibran digadang-gadang menjadi kandidat cawapres untuk Prabowo Subianto.
Jika Gibran menjadi pendamping Prabowo, maka Presiden Jokowi atau Joko Widodo berhadapan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebab PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.
"Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" imbuh Denny.
Pria yang saat inj berprofesi sebagai advokat ini pun menyamakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini dengan drama Korea.
Setelah sebelumnya menolak tiga permohonan atau gugatan, namun pada akhirnya MK mengabulkan permohonan yang dinilai menghidupkan peluang Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Denny pun memplesetkan MK dengan kepanjangan kata 'Mahkamah Keluarga'
"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia," pungkas Denny.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan atau permohonan syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026