NARASIBARU.COM - Kabar terbaru kembali datang dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon presiden dan calon wakil presiden boleh dari kepala daerah atau mantan kepala daerah meski usianya di bawah 40 tahun.
Angin yang berhembus kencang itu adalah Gibran bakal menyambangi kantor DPP Partai Golkar.
Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Meutya Hafid, mengaku belum mendengar soal informasi kedatangan Gibran ke DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin malam ini (16/10).
“Belum dengar,” kata Meutya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati