Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo.
MK mengabulkan permohonan pemohon yang memiliki dalil berbeda dengan PSI dan Partai Garuda maupun pemohon lainnya.
MK menyatakan pejabat yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik bisa berkontestasi sekalipun usianya belum 40 tahun.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
MK menganggap permohonan mahasiswa UNS tidak ambigu karena dalam petitumnya meminta norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Dengan begitu, Gibran menjabat Wali Kota Solo atau jabatan yang dipilih publik, memenuhi syarat maju menjadi cawapres.
Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.
Putra Sulung Presiden Jokowi itu bahkan sudah dideklarasikan banyak kader Gerindra di daerah meski Koalisi Indonesia Maju masih belum satu suara.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati