KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – AR, 59, salah seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar yang mencabuli empat orang anak tetangganya kini resmi menyandang status tersangka.
Ia terbukti membujuk empat korban agar bersedia dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya itu. Atas aksinya, AR terancam mendekam dibui maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menerangkan, AR diringkus petugas setelah sempat diamankan perangkat desa setempat.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi berikut barang bukti.
”Pelaku saat ini statusnya kami jadikan tersangka atas dugaan pencabulan anak,” ungkapnya, Sabtu (20/1).
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena perbuatan AR pada NI, 15, OA, 16; AP, 15; dan NA, 14 telah memenuhi unsur-unsur pidana yang dikenakan.
Bahkan, tukang bekleed sekaligus guru ngaji ini dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 76E UU No 1 2016 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran