Ahli Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres Lahir dari Cawe-cawe Politik, Benarkah Demi Muluskan Langkah Gibran?

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Ahli Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres Lahir dari Cawe-cawe Politik, Benarkah Demi Muluskan Langkah Gibran?

Ahli Beberkan Keanehan Putusan MK Awalnya Zainal mengatakan jika MK itu konsisten dengan mengatakan bahwa putusan ini merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). 


Kemudian terjadi pelebaran makna ke arah jabatan penyelenggara negara, itu juga menurutnya sedikit bermasalah karena bisa mereduksi yang namanya usia. 


"Memang di putusan akhir ini yang tiba-tiba aneh, dan dugaan saya, bukan sekedar dugaan ya, tolong dibaca baik-baik dissenting opinion," katanya. Menurutnya ada empat perbedaan pendapat hakim yang menarik, mulai dari Hakim Wahidudin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arif Hidayat dan Hakim Suhartoyo. 


"Itu sebenarnya bukan menceritakan kelemehan rasio legis dari putusannya, sebenarnya rasio legis dari putusan hari ini, itu nyaris tidak ada, nyaris tidak benar," ujarnya. "Nah di dissenting opinion hari ini sebenarnya yang terjadi pun lebih banyak marah-marah. Jadi tolong dibaca baik-baik," tambahnya. 


Pada dissenting opinion Hakim Saldi Isra dan Hakim Arif Hidayat dijelaskan ada dua gelombang putusan MK.  Putusan pertama, MK mengambil penolakan, namun tiba-tiba ada permohonan baru yang mengubah konstelasi itu.  


"Dan hakim yang dulu konsisten di gelombang permohonan pertama, itu tiba-tiba di gelombang permohonan kedua berubah. Itu permohonan yang dibacakan tadi itukan tertanggalnya, teregistrasinya 13 September itu gelombang terakhir," katanya. 


Dan yang lebih luar biasanya lagi, kata Zainal di putusan yang lain, Ketua MK sebelumnya konsisten tidak ikut dalam memutus perkara, karena Ketua MK Anwar Usman mau menjaga dirinya dari politik kepentingan. 


"Tiba-tiba di putusan terakhir itulah Hakim Anwar Usman masuk, putusan permohonan terakhir itulah yang memention secara langsung nama Gibran, yang lainnya tidak ada yang memention nama Gibran. 


Jadi kok bisa di permohonan lain yang tidak ada nama ponakan (Gibran) Anwar Usman tidak masuk, tapi tiba-tiba di permohonan yang ada nama Gibran, Anwar Usman malah masuk," tuturnya.  


"Bahkan kalau kita lihat kronologinya itu diceritakan oleh (Hakim) Arif Hidayat tiba-tiba ada permohonan baru masuk dan permohonan inilah yang mengubah pendapat hakim yang awalnya keukeuh sama legal policy tiba-tiba berubah," pungkasnya



Sumber: tvOne


Halaman:

Komentar