"Kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini," ujar Supardi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Adapun, MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Supardi menilai, keputusan ini adalah alat yang dilakukan rezim Jokowi untuk membangun politik dinasti. Terlebih, keputusan itu ditengarai sebagai fasilitas yang disiapkan agar Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Melihat fenomena tersebut, Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Maruf ini. Dia pun menyatakan MK tidak bisa lagi dipercaya.
"Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026