"Kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini," ujar Supardi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Adapun, MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Supardi menilai, keputusan ini adalah alat yang dilakukan rezim Jokowi untuk membangun politik dinasti. Terlebih, keputusan itu ditengarai sebagai fasilitas yang disiapkan agar Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Melihat fenomena tersebut, Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Maruf ini. Dia pun menyatakan MK tidak bisa lagi dipercaya.
"Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya," pungkasnya
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?