"Kita sangat menolak putusan itu karena putusan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik, akan tetapi hanya kepentingan keluarga," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
Ade menekankan, pendapat terkait MK yang mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu adalah langkah mundur dalam pendewasaan demokrasi.
Dia menilai, MK yang dipimpin Anwar Usman selaku ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, telah menjadikan lembaga tinggi negara itu sebagai alat untuk menciptakan dinasti politik kekeluargaan.
Dia tegas menolak dengan tegas putusan MK itu yang dianggap telah melanggengkan terciptanya dinasti politik di Indonesia.
"Kita dari Aliansi Pemuda Sumatera Selatan akan mengawal dengan tuntas, hingga tidak ada lagi pencederaan untuk hukum yang ada di Indonesia ini," tandasnya.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi