Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).
Juru bicara perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak tujuh yang sudah masuk di sini," ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, pembentukan MKMK ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak yakni dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Bahkan MK akan melibatkan Jimly Asshiddiqie dalam keanggotaan MKMK.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah