Denny beranggapan, seharusnya Anwar Usman mundur dari pemutusan perkara batas usia cawapres karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut ayat 5 pasal 17 UU tersebut, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan batas usia cawapres menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny Indrayana. Maka dari itu, kata Denny, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai capres atau cawapres di KPU.
Gibran telah resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Ahad, 22 Oktober 2023. Namun, keduanya belum melakukan pendaftaran di KPU hingga saat ini. Pendaftaran pasangan calon di KPU masih dibuka hingga Rabu, 25 Oktober 2023.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!
Meredam Ketegangan Politik: Jokowi dan Megawati Diharapkan Berdialog Terkait Isu Ijazah
Mantan BIN: Bagaimana Mau Reformasi Polri, Ada Petinggi Jadi Anggota Komisi
Lebih Pilih Hadiri Forum Bloomberg daripada Sidang, Jokowi Jangan Anggap Enteng Kasus Ijazah