NARASIBARU.COM - Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara tersirat menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba melakukan intervensi terkait sistem ketatanegaraan.
Hal ini dia sampaikan dalam Forum Hukum Nasional. Menurut Arief, teori yang coba digunakan oleh Jokowi adalah Trias Politika.
Trias Politika sendiri artinya pemisahan kekuasaan dengan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang.
“Di era Soeharto, di era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (26/10/2023).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi