NARASIBARU.COM - Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara tersirat menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba melakukan intervensi terkait sistem ketatanegaraan.
Hal ini dia sampaikan dalam Forum Hukum Nasional. Menurut Arief, teori yang coba digunakan oleh Jokowi adalah Trias Politika.
Trias Politika sendiri artinya pemisahan kekuasaan dengan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang.
“Di era Soeharto, di era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (26/10/2023).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD