NARASIBARU.COM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dihadirkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres.
Dalam keterangannya, mereka menilai majunya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, karena keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, ini sebenarnya tidak sah.
Sebab, mereka menilai, frasa boleh mendaftar jika berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 hanya disetujui oleh tiga Hakim MK saja.
Sementara dua Hakim MK lainnya menyetujui penambahan frasa tersebut tetapi dibatasi minimal pada level pemilihan provinsi, artinya jabatan gubernur yang bisa maju pilpres dalam kondisi belum 40 tahun.
Sedangkan satu Hakim MK menolak bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing, dua Hakim MK menolak penambahan frasa tersebut dengan alasan open legal policy, dan satu Hakim MK menolak dengan menyatakan permohonan gugur.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?