"Sebaiknya Masinton Pasaribu baca kembali UU MD3 dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR biar paham terkait aturan mengenai hak angket," demikian Ali.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres.
Ia menyampaikan demikian dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa kemarin (31/10).
Dalam interupsi tersebut, Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.
Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.
Masinton mengklaim usulnya ihwal hak angket itu juga tak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," kata Masinton.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah