"Sebaiknya Masinton Pasaribu baca kembali UU MD3 dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR biar paham terkait aturan mengenai hak angket," demikian Ali.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres.
Ia menyampaikan demikian dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa kemarin (31/10).
Dalam interupsi tersebut, Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.
Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.
Masinton mengklaim usulnya ihwal hak angket itu juga tak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," kata Masinton.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?