NARASIBARU.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana bersikeras agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman, melainkan juga membatalkan produk yang diputuskan MK.
Denny menuntut MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan Anwar. Putusan Nomor 90 itu diketahui menyatakan bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (36 tahun), menjadi cawapres Pilpres 2024. Menurut eks wamenkumham tersebut, pelanggaran Anwar Usman tidak hanya kode etik, melainkan produk hukum.
"Saya tetap bersikeras bahwa MKMK mesti memberikan ruang kepada permohonan saya untuk tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman, tapi juga konsekuensi terhadap putusan 90," kata Denny dalam sebuah diskusi daring dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Denny punya dua argumentasi mengapa MKMK juga harus membatalkan Putusan Nomor 90 itu. Pertama, ia sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke MKMK dua bulan sebelum MK membacakan putusan.
Denny melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, berstatus sebagai paman, Anwar turut memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya, yakni Gibran.
"Jadi sebelum (putusan nomor 90 itu) final dan binding, saya sudah menyampaikan ini putusan akan bermasalah. Setelah putusan dibacakan lalu dikatakan 'maaf putusan sudah final and binding, tidak bisa diganggu gugat', ya jangan begitu dong," ujarnya.
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya