NARASIBARU.COM -Bukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan seharusnya menggulirkan hak angket terhadap Presiden Joko Widodo yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK bukan objek hak angket. Sehingga, akan menyalahi prosedur hukum jika hak angket kepada MK terus digulirkan.
"Yang benar hak angket secara konstitusional ditujukan kepada ekskutif dalam hal ini adalah presiden. Presiden sangat bisa dilakukan angket, hal tersebut sebagai salah satu bentuk permintaan pertanggungjawaban politik dan hukum ekskutif kepada lesgislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).
Saiful menilai, DPR RI harus melakukan langkah yang tepat. Misalnya, melakukan hak angket terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu yang dapat ditafsirkan sebagai salah satu bentuk intervensi eksekutif kepada lembaga negara lainnya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026