NARASIBARU.COM -Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres yang dicetuskan politikus PDIP Masinton Pasaribu terindikasi hanya untuk menjelekan nama Presiden Joko Widodo.
Demikian pandangan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).
Sebab menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 membuka kesempatan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakbuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah