NARASIBARU.COM - Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Mereka digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum perihal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakpus, Jumat, 10 November 2023.
Patra mengutarakan tiga penggugat itu di antaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka adalah aktivis angkatan 1998 yang mengklaim diri sebagai aktivis pro demokrasi.
KPU tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara Anwar menjadi tergugat kedua.
Alasan aktivis 1998 menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Belakangan regulasi ini direvisi untuk disesuaikan dengan putusan MK soal perubahan syarat capres dan cawapres.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI 2029 di Jawa Tengah Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat Politik
Roy Suryo Bongkar Klaim Eggi-Damai Bawa Misi TPUA ke Jokowi: Pengurus Inti Membantah