NARASIBARU.COM - Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengundurkan diri.
Jika nekat mundur atau ditarik oleh partai politik, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengurai, sanksi terhadap capres-cawapres atau parpol yang mundur atau menarik diri sebagai peserta pilpres, termuat dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
"(Bisa terancam) Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (10/11).
Dia menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada capres-cawapres yang secara sengaja mengundurkan diri, atau parpol yang dengan sengaja menarik capres atau cawapres yang diajukan ke KPU.
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?