Idham memastikan sanksi itu diatur dalam UU Pemilu karena ada ketentuan wajib bagi capres-cawapres tidak boleh mengundurkan diri, dan bagi parpol tidak boleh menarik calonnya.
"Itu termuat dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," sambung Idham.
Adapun bunyi Pasal 229 ayat (1) huruf c UU Pemilu, yakni: "Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung".
Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa dalam pasal yang di huruf f, dinyatakan bahwa surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon sesuai kurun waktu yang telah ditentukan KPU.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PBNU, Muktamar Ke-35 NU Dijadwalkan 2026
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung dengan Kubu Jokowi
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045