Idham memastikan sanksi itu diatur dalam UU Pemilu karena ada ketentuan wajib bagi capres-cawapres tidak boleh mengundurkan diri, dan bagi parpol tidak boleh menarik calonnya.
"Itu termuat dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," sambung Idham.
Adapun bunyi Pasal 229 ayat (1) huruf c UU Pemilu, yakni: "Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung".
Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa dalam pasal yang di huruf f, dinyatakan bahwa surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon sesuai kurun waktu yang telah ditentukan KPU.
Sumber: rmol
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra