"Pak Anwar Usman tidak hadir," ujar Kepala Subbagian Humas MK, Mutia Fria saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11).
Delapan Hakim Konstitusi yang hadir di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Manahan M. P. Sitompul.
Pelantikan Suhartoyo itu merupakan tindak lanjut dari keputusan MKMK, yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK lantaran terbukti melanggar etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU/XXI/2023.
Disebutkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman membuka peluang intervensi pihak luar kepada MK, khususnya ketika memutus perkara yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sementara Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK pengganti Anwar Usman setelah sembilan Hakim Konstitusi bersepakat melalui musyawarah mufakat para Hakim Konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?