NARASIBARU.COM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali menyerahkan bukti baru dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Prabowo Subianto, terkait putusan batas usia Capres-Cawapres.
Bukti itu diserahkan langsung oleh Koordinator TPDI, Erick S Paat, bersama tim, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka didasarkan undangan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Kami serahkan semua. Dari putusan MK, hasil MKMK, kemudian eksaminasi Gadjah Mada dari pakar, kami juga menyampaikan pasal-pasal yang berkait dengan nepotisme," kata Erick kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu pemanggilan selanjutnya untuk mendiskusikan tindak lanjut laporan yang dilayangkan sejak Senin (23/10).
"Kami sudah sampaikan nama-namanya. Biar KPK yang memanggil saksi-saksi terkait," pungkas Erick.
Sementara Koordinator TPDI lainnya, Petrus Selestinus, mengatakan, kehadirannya juga untuk menambahkan dua bukti baru, melengkapi bukti-bukti sebelumnya.
"Tadi ada dua hal yang kami diskusikan dengan pihak yang mewakili pimpinan KPK. Pertama, hal yang baru, berdasar diskusi di dalam podcast Tempo.co atau yang disebut Bocor Alus Politik, di situ disebut-sebut ada aliran dana yang masuk ke hakim konstitusi, sebelum perkara diputus," kata Petrus.
Menurut dia, apa yang disampaikan wartawan Tempo itu merupakan informasi penting yang perlu didalami KPK.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026