Soal Firli Bahuri, Pimpinan KPK: Setiap Orang Dianggap Tidak Bersalah Sepanjang Belum Ada Putusan Inkrah

- Kamis, 23 November 2023 | 10:30 WIB
Soal Firli Bahuri, Pimpinan KPK: Setiap Orang Dianggap Tidak Bersalah Sepanjang Belum Ada Putusan Inkrah


Johanis menekankan bahwa setiap warga harus taat terhadap hukum. Bahkan, setiap orang juga harus menghormati proses hukum yang berjalan.


"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," tegasnya.


Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan Firli sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.


Dalam perkara tersebut ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar