NARASIBARU.COM -Langkah Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (24/11), sinyalkan kondisi psikologisnya sedang depresi.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Anwar Usman melakukan langkah lanjutan dengan menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN yang menggantikannya. Ini bagian dari bentuk depresi dirinya," ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/11).
Kata Hari, Anwar berada dalam kondisi depresi dan tertekan, karena jabatannya digeser akibat temuan pelanggaran etik, sebagaimana diputuskan Mahkamah Kehormatan MK.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati