NARASIBARU.COM -Salah satu pasal dalam Rancangan Undan Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden menjadi sorotan.
Jurubicara PKS Muhammad Iqbal, mengatakan, keberadaaan pasal itu menjadi alasan Fraksi PKS menolak RUU DKJ. Mereka khawatir, ada potensi menyuburkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia dengan masuknya pasal itu.
"Bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden adalah sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?