Dia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih memiliki kriteria umum seperti pemilih pada umumnya, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP elektronik, bukan anggota TNI atau Polri, dan telah menikah atau berusia minimal 17 tahun.
Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jawa Barat tercatat di Kabupaten Bandung dengan 2.467 orang, diikuti oleh Kabupaten Garut dengan 2.084 orang, dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.
Baca Juga: Inspirasi Kehidupan : Tindakan Kecil yang Bermakna
Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kelompok penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih sebanyak 7.922 orang, dengan kelompok disabilitas fisik menjadi yang terbanyak, mencapai 66.817 orang.
Disabilitas sensorik wicara sebanyak 15.919 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra mencapai 16.276 orang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI 2029 di Jawa Tengah Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat Politik
Roy Suryo Bongkar Klaim Eggi-Damai Bawa Misi TPUA ke Jokowi: Pengurus Inti Membantah