NARASIBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengonfirmasi bahwa surat suara yang beredar di Taiwan adalah surat suara yang dikeluarkan KPU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengirimannya.
Menurut Hasyim, surat suara yang telah dicoblos oleh warga Indonesia di Taiwan melalui pos dianggap tidak sah dan dianggap sebagai surat suara yang rusak.
Baca Juga: WOW! Bandung Punya Tempat Wisata Seindah Ini, Cocok Banget untuk Camping di Malam Tahun Baru
Sebagai tanggapan, KPU berencana mendistribusikan Surat Suara Baru sesuai dengan jumlah lembaran kertas suara yang telah dinyatakan rusak.
Hasyim menjelaskan bahwa surat suara yang telah dikirim oleh PPLN (Perwakilan Republik Indonesia) tidak sesuai dengan aturan pengiriman yang telah ditentukan oleh KPU.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026